Kewajiban memang senantiasa berimpit dengan hak. Karena itu, jangan sampai selalu bicara hak tapi melupakan kewajiban. Begitu pula sebaliknya--Sudijono.

Kamis, Oktober 13, 2011

Buku Doktrin Pertahanan Negara

Persatuan dan Kesatuan bangsa merupakan faktor penentu dalam menjaga dan mengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus selalu dibangun, dipupuk dan digelorakan. Semangat pantang menyerah Bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah telah menanamkan rasa percaya diri dan keyakinan akan kekuatan sendiri untuk menyelenggarakan keberlangsungan NKRI. Indonesia dengan karakteristik geografi sebagai Negara kepulauan dan terletak dalam posisi silang dengan segala kandungan kekayaan sumber dayanya wajib dilindungi dan dipertahankan. Kondisi Indonesia tersebut di satu sisi mengandung kekuatan besar untuk dimanfaatkan dan didayagunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Tetapi di sisi lain juga mengisyaratkan suatu tantangan yang besar bagi pengelolaan dan pengamanannya yang berimplikasi terhadap pentingnya pembangunan dan pengelolaan sistem pertahanan negara.

Dengan kondisi tersebut, maka negara memerlukan pendekatan pertahanan yang komprehensif dalam menghadapi setiap ancaman dengan memadukan seluruh kekuatan bangsa, baik kekuatan militer maupun nirmiliter. Keterpaduan kekuatan militer dan nirmiliter merupakan pengejawantahan sistem pertahanan yang dianut Bangsa Indonesia, yakni sistem pertahanan yang bersifat semesta.

Upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara Indonesia yang diselenggarakan melalui fungsi pemerintah. Agar penyelenggaraan fungsi pertahanan negara terlaksana secara efektif sesuai dengan nilai – nilai ke-Indonesiaan sebagai negara demokrasi yang merdeka. untuk itu diperlukan suatu prinsip penuntun yakni Doktrin Pertahanan Negara.

Perkembangan yang terjadi dalam penyelenggaraan pertahanan negara menyebabkan Doktrin Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 1991 sudah tidak sesuai lagi untuk dijadikan doktrin dasar. Oleh karena itu perlu disusun suatu Doktrin Pertahanan Negara yang baru guna menyikapi perkembangan yang ada.

Doktrin Pertahanan Negara ditetapkan sebagai pengejawatahan tekad, prinsip dan kehendak untuk menyelenggarakan pertahanan negara. Doktrin Pertahanan Negara mewujudkan kerangka landasan yang harus dipahami dan dipedomani oleh semua pihak yang terkait sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Dalam rangka itu, Doktrin Pertahanan Negara selanjutnya menjadi salah satu perangkat utama dalam mengembangkan kebijakan dan strategi, postur pertahanan negara.

Dengan telah terbitnya Doktrin Pertahanan Negara ini, segenap aparat penyelenggara pemerintahan RI khususnya penyelenggara pertahanan negara maupun seluruh rakyat Indonesia hendaknya dapat menghayati dan mempedomani isi Doktrin Pertahanan Negara sehingga tampak dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindaknya dalam menjamin tegaknya NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Saya selaku pimpinan Departemen Pertahanan Republik Indonesia menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas terbitnya Buku Doktrin Pertahanan Negara sesuai rencana. Tidak lupa saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperanserta dalam penyiapan Buku Doktrin Pertahanan Negara. Saya yakin, peran serta tersebut merupakan Dharma Bhakti bagi Bangsa dan Negara Indonesia yang kita cintai.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat dan hidayah Nya kepada seluruh Bangsa Indonesia.

Jakarta, 28 Desember 2007
Menteri Pertahanan
Juwono Sudarsono

0 komentar:

Posting Komentar