Kewajiban memang senantiasa berimpit dengan hak. Karena itu, jangan sampai selalu bicara hak tapi melupakan kewajiban. Begitu pula sebaliknya--Sudijono.

Senin, Oktober 17, 2011

Pertahanan Nirmiliter

Pertahanan nirmiliter adalah peran serta rakyat dan segenap sumber daya nasional dalam pertahanan negara, baik sebagai Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung yang dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer maupun sebagai fungsi pertahanan sipil dalam menghadapi ancaman nirmiliter. Fungsi pertahanan nirmiliter yang diwujudkan dalam Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (2) dalam menghadapi ancaman militer.

Fungsi pertahanan sipil dalam menghadapi ancaman nirmiliter sebagaimana dimaksud UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3) terdiri atas fungsi untuk penanganan bencana alam, operasi kemanusiaan, sosial budaya, ekonomi, psikologi pertahanan yang berkaitan dengan kesadaran bela negara, dan pengembangan teknologi. Fungsi-fungsi tersebut merupakan tanggung jawab instansi pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai dengan jenis dan sifat ancaman yang dihadapi.

Dalam menghadapi ancaman nirmiliter, pengorganisasian pertahanan nirmiliter disusun ke dalam pertahanan sipil untuk mencegah dan menghadapi ancaman yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan teknologi. Dalam kerangka menghadapi ancaman yang berdimensi keselamatan umum, bentuk pertahanan sipil dilaksanakan melalui fungsi-fungsi keamanan, antara lain penanggulangan dampak bencana alam dan bencana yang ditimbulkan manusia, operasi kemanusiaan, SAR, wabah penyakit dan kelaparan, gangguan pada pembangkit tenaga listrik dan transportasi, serta aksi pemogokan. Pengorganisasian pertahanan sipil dalam kerangka pertahanan nirmiliter berbeda dengan struktur sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer. Pertahanan sipil sebagai bentuk pertahanan nirmiliter bersifat fungsional dan berada dalam lingkup kewenangan instansi pemerintah di luar bidang pertahanan (Lihat Gambar Berikut). 
Sumber : Doktrin Pertahanan Negara (Dephan)
Inti pertahanan nirmiliter adalah pertahanan melalui usaha tanpa menggunakan kekuatan senjata dengan pemberdayaan faktor-faktor ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan teknologi. Keterlibatan warga negara dalam pertahanan nirmiliter diwujudkan melalui profesi, pengetahuan dan keahlian, serta kecerdasan dalam pembangunan nasional dan dalam penyelenggaraan pertahanan negara, baik langsung maupun tidak langsung, untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan, sehingga merupakan daya tangkal bangsa. Dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan, pertahanan nirmiliter berada dalam lingkup fungsi departemen/lembaga pemerintah non departemen (LPND) melalui penyelenggaraan pembangunan nasional yang dirancang dengan mengintegrasikan kepentingan kesejahteraan dan kepentingan pertahanan. Unsur utama dalam pertahanan nirmiliter adalah unsur pemerintah dan nonpemerintah dalam fungsi dan kapasitasnya memberdayakan sumber daya nasional.

Pertahanan nirmiliter tidak terbatas pada perwujudan daya tangkal bangsa melalui pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Dalam kondisi negara menghadapi agresi atau invasi dari negara lain yang mengancam NKRI, fungsi pertahanan nirmiliter berperan dalam upaya pertahanan sesuai dengan lingkup fungsinya masing-masing dalam Sistem Pertahanan Semesta. Pertahanan nirmiliter tampil untuk mendinamisasi segenap potensi dan kekuatan nasional untuk memperkuat upaya pertahanan secara militer. Pertahanan nirmiliter dalam hal ini melaksanakan langkah-langkah nirmiliter untuk memberikan tekanan politik melalui upaya diplomasi, diperkuat oleh pendinamisasian kekuatan ekonomi, keuangan dan moneter, sosial, psikologi, serta teknologi dan informasi untuk menggagalkan niat lawan. Langkah-langkah nirmiliter dikerahkan sebagai bentuk perlawanan pantang menyerah dalam mempertahankan kelangsungan bangsa dan negara.

Kerangka perang rakyat semesta diwujudkan dalam Perang gerilya dengan perlawanan bersenjata dan perlawanan tidak bersenjata sebagai satu kesatuan perjuangan. Perang gerilya dengan perlawanan fisik bersenjata dilaksanakan oleh pertahanan militer sebagai inti kekuatan dan diselenggarakan dalam unit-unit perlawanan dalam satuan kecil dan terbesar untuk menguras kekuatan lawan sampai akhirnya dapat melancarkan serangan yang menentukan untuk menghancurkan dan mengusir lawan dari bumi Indonesia. Perlawanan tidak bersenjata adalah bentuk perlawanan yang dilaksanakan dengan mendayagunakan faktor-faktor diplomasi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama, teknologi, dan informasi.

Sumber : Dephan

0 komentar:

Posting Komentar