Kewajiban memang senantiasa berimpit dengan hak. Karena itu, jangan sampai selalu bicara hak tapi melupakan kewajiban. Begitu pula sebaliknya--Sudijono.

Senin, Oktober 17, 2011

Pertahanan Militer

Pertahanan militer bertumpu pada TNI sebagai Komponen Utama yang didukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung yang dipersiapkan dan dikembangkan untuk menghadapi ancaman militer. Tentara Nasional Indonesia mendinamisasi pertahanan militer sebagai lapis utama pertahanan negara untuk melaksanakan OMP dan OMSP. Pertahanan militer dalam melaksanakan OMP didasarkan atas keputusan politik melalui pengerahan kekuatan oleh Presiden. Dalam melaksanakan OMP, TNI mengembangkan strategi militer sesuai dengan hakikat ancaman yang dihadapi dengan memperhatikan kondisi geografi Indonesia serta sumber daya pertahanan yang tersedia. OMP yang diselenggarakan TNI dikemas dalam keterpaduan tiga matra (Tri Matra Terpadu). Dalam menyelenggarakan OMP, TNI menggunakan segenap komponen pertahanan negara yang terdiri atas Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Dalam kerangka pertahanan militer, TNI menyelenggarakan perencanaan strategi dan operasi militer, membina profesionalisme organisasi dan kekuatan TNI, serta memelihara kesiapsiagaan operasional.
Tentara Nasionan Indonesia
Gelar kekuatan TNI merupakan bagian vital dari upaya pertahanan militer, yang pelaksanaannya didasarkan pada pertahanan sebagai fungsi pemerintahan negara yang tidak diotonomikan. Dalam rangka itu, TNI digelar di seluruh wilayah Indonesia secara kenyal berdasarkan strategi pertahanan. Gelar kekuatan TNI di daerah tidak berdasarkan struktur dan gelar instansi pemerintah, tetapi didasarkan pada strategi pertahanan dan strategi militer untuk kepentingan penangkalan dan pelaksanaan operasi militer. Oleh karena itu, kekuatan TNI yang digelar di daerah bukan merupakan kekuatan organik daerah yang bersangkutan.

Dalam gelar kekuatan TNI tidak mengenal kekuatan organik dan kekuatan non-organik. Kekuatan TNI adalah organik di seluruh wilayah Indonesia, bukan pada suatu daerah berdasarkan batas wilayah administratif sebagaimana ditentukan dalam Otonomi Daerah. Gelar kekuatan TNI dilaksanakan oleh TNI pada masa damai dan pada keadaan perang. Gelar kekuatan TNI diselenggarakan berdasarkan strategi pertahanan negara dan kekenyalan pelaksanaan strategi militer. Gelar kekuatan TNI pada masa damai ditujukan untuk mewujudkan daya tangkal pertahanan, diproyeksikan ke dalam gelar secara Tri Matra Terpadu. Pertahanan negara adalah fungsi pemerintahan yang tidak diotonomikan. Maka, wilayah gelar kekuatan TNI adalah seluruh wilayah Indonesia.

Penggunaan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung disesuaikan dengan bobot ancaman yang dihadapi, dengan memegang teguh prinsip-prinsip pembatasan penggunaan masyarakat sipil. Komponen Cadangan disiapkan guna memperbesar dan memperkuat Komponen Utama. Status Komponen Cadangan berubah menjadi kombatan setelah dimobilisasi, dan statusnya sebagai kombatan berakhir melalui demobilisasi.

Komponen Pendukung dengan unsur-unsur yang terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan. Pendayagunaan Komponen Pendukung tersebut dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung tergantung kondisi, urgensi kebutuhan, serta fungsi hakiki unsur Komponen Pendukung yang bersangkutan. Komponen Pendukung yang tidak dimobilisasikan menjadi kombatan. Status dan perlakuannya diatur berdasarkan ketentuan mengenai hak-hak sipil.

Sumber : Dephan

0 komentar:

Posting Komentar