Kewajiban memang senantiasa berimpit dengan hak. Karena itu, jangan sampai selalu bicara hak tapi melupakan kewajiban. Begitu pula sebaliknya--Sudijono.

Minggu, Oktober 16, 2011

Sistem Pertahanan Negara

Pertahanan Negara Indonesia diselenggarakan dalam suatu Sistem Pertahanan Semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, serta segenap sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut. Sistem Pertahanan Semesta memadukan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter yang saling menyokong dalam menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Sistem Pertahanan Semesta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah melalui usaha membangun kekuatan dan kemampuan pertahanan yang kuat dan disegani baik kawan maupun calon lawan. Dipersiapkan secara dini berarti Sistem Pertahanan Semesta dibangun secara terus-menerus sejak masa damai sampai masa perang.

Pada masa damai, Sistem Pertahanan Semesta dibangun untuk menghasilkan daya tangkal yang tangguh dengan menutup setiap ruang kelemahan yang dapat menjadi titik lemah. Pembangunan Sistem Pertahanan Semesta pada masa damai dilaksanakan dalam kerangka pembangunan nasional yang tertuang dalam program pemerintah yang berlaku secara nasional.

Pada masa perang atau pada kondisi negara menghadapi ancaman nyata, pemerintah mendayagunakan Sistem Pertahanan Negara sesuai dengan hakikat ancaman atau tantangan yang dihadapi. Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer memadukan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter dalam susunan Komponen Utama Pertahanan, yaitu TNI, serta Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung yang terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Komponen Cadangan dibentuk dari sumber daya nasional yang dipersiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan TNI. Mobilisasi merupakan tindakan politik dari pemerintah melalui pernyataan Presiden untuk mengerahkan dan menggunakan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan. Komponen Pendukung adalah sumber daya nasional selain Komponen Utama dan Komponen Cadangan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan. Komponen Pendukung dikelompokkan dalam lima suku komponen pendukung, yakni Garda Bangsa, tenaga ahli sesuai dengan profesi dan bidang keahliannya, warga negara lainnya, industri nasional, sarana dan prasarana, serta sumber daya buatan dan sumber daya alam yang dapat digunakan untuk kepentingan pertahanan.

Garda Bangsa adalah salah satu unsur utama dalam Komponen Pendukung, yang terdiri atas warga negara yang memiliki kecakapan dan keterampilan khusus, jiwa juang, kedisiplinan, serta berada dalam satu garis komando yang sewaktu-waktu dapat dikerahkan untuk membantu tugas-tugas pertahanan pada saat negara membutuhkan Komponen Pendukung. Unsur-unsur Garda Bangsa berasal dari unsur Kepolisian Negara, Satuan Polisi Pamong Praja yang dimiliki Pemerintah Daerah (Pemda), unsur Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang dikoordinir oleh Pemda, Resimen Mahasiswa yang pembinaannya di bawah perguruan tinggi, Alumni Resimen Mahasiswa, serta organisasi kepemudaan. Posisi Polisi Negara ditempatkan dalam Komponen Pendukung didasarkan pada statusnya sebagai alat negara yang lingkup fungsi dan pendekatan dalam pelaksanaan fungsinya berbeda dengan tentara. Polisi Negara adalah warga negara yang memiliki kualifikasi dan keterampilan tinggi seperti tentara, namun status dan perlakuannya sebagai masyarakat sipil sehingga tidak dapat secara serta-merta ditransfer sebagai Komponen Utama. Untuk menjadi Komponen Utama, Polisi Negara terlebih dahulu menanggalkan status kepolisiannya, dan selanjutnya mengikuti tahapan rekrutmen sesuai dengan mekanisme untuk menjadi calon prajurit TNI. Dalam Sistem Pertahanan Semesta, posisi yang paling tepat bagi Polisi adalah berada dalam Komponen Pendukung dan, karena keterampilannya, ditempatkan dalam suku Garda Bangsa. Visualisasi komponen pertahanan negara tampak dalam gambar berikut ini.

Sumber : Doktrin Pertahanan Negara (Dephan)
Sumber : Dotkrin Pertahanan Negara (Dephan)

1 komentar:

Penjelasan :
Komponen Pendukung (KompDuk)fungsi utk membantu dan mendukung KompUt dan KompCad sesuai dgn ketrampilan dan pmbekalannya masing2 eg; Polisi sesuai dgnTupoksinya yaitu Kamtibmas, PMI sebagai tenaga Medis, Sat Linmas difungsikan sbg Penanggulangan bencana dan pengungsian dlsb. Yang pasti semua elemen dlm segmen Garda Bangsa difungsikan sesuai dgn ketrampilan organisasinya yg diperoleh dlm pembinaan organisasi tsb, pada umumnya ketrerampilan itu diperoleh dari Pembekalan dlm Orgasnya sesuai dgn Tupoksinya. Dengan demikian KompDuk itu berada digaris belakang krn statusnya NONKOMBATAN dan TIDAK dilibatkan dlm kegiatan KompUT dan KompCad yg berstatus KOMBATAN.

Posting Komentar