- Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa Indonesia dalam kegiatan sebagai komponenpertahanan Negara menjadi tanggung jawab Menteri Pertahanan Republik Indonesia.
- Kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa dibidang pembentukan sikap, pendidikan kewarganegaraan, kebangsaan dan wawasan bela negara, kedisiplinan serta olah keprajuritan dilaksanakan melalui Organisasi Resimen Mahasiswa Indonesia dan menjadi tanggung jawab Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
- Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa Indonesia dalam kegiatan melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat menjadi tanggung jawab Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
- Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa Indonesia dalam kegiatan sebagai organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan yang berwawasan bela negara menjadi tanggung jawab Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar