Kewajiban memang senantiasa berimpit dengan hak. Karena itu, jangan sampai selalu bicara hak tapi melupakan kewajiban. Begitu pula sebaliknya--Sudijono.

Minggu, Oktober 16, 2011

"Ngapain" Masuk Menwa?

Perdebatan tentang Resimen Mahasiswa (Menwa) dan militerisme itu masalah klasik. Dua kubu berseberangan telah mengunci pendapat masing-masing dan sulit mendiskusikannya di satu meja.

Kubu antimiliter, yang merindukan kejayaan masyarakat madani, dan kubu yang merasa tak ada persoalan dengan militerisme. Konsekuensi dari perdebatan lama ini membuat pendapat pembaca didominasi anggota dan mantan Menwa. Bagi yang kontra?

”Perdebatan itu sudah selesai, kami anti-militerisme dengan segala bentuknya. Mereka arogan,” begitu salah satu pendapat yang masuk.

”ABCD” alias ABRI Bukan Cepak Doang, itulah cap lama yang tetap membuat orang cekikikan mendengarnya. Ada juga yang memberi predikat paramiliter Indonesia, atau hansip kampus.

Di internet, perdebatan ini tetap jalan. Namun, tampaknya perdebatan yang ada sekadar ”reuni” dari kasus-kasus lama. Tensinya tak seperti masa reformasi dulu jadi adem-adem saja karena Menwa sekarang berbeda strukturnya.

”Di luar penilaian terhadap ungkapan-ungkapan tuntutan pembubaran Menwa itu obyektif atau tidak harus diakui secara jujur bahwa pembinaan terhadap Menwa perlu dikaji ulang,” kata M Parlin Simanjuntak, mantan Yon Mahajaya Jakarta, yang pernah menjadi Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia dan kini Sekretaris Jenderal Korps Menwa.

Apalagi, dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2000. Kini, Menwa berada di bawah pembinaan perguruan tinggi sebagai unit kegiatan mahasiswa (UKM), tidak lagi di bawah pembinaan Kementerian Pertahanan.

”Kompas Kampus” mendapatkan sisi lain dari Menwa, yaitu loyalitas dan semangat korps yang tetap menyala walau mereka sudah mantan anggota. Kepala Pusat Studi Ketahanan Nasional Komando Nasional Yudha Luqisanto pun ikut berkontribusi dengan mengirim e-book berformat PDF soal profil Menwa. Sebuah perhatian yang mungkin tak akan didapatkan jika membahas UKM biasa.

Ya, terlepas dari sorotan soal sifat militerisme yang dibenci sebagian orang, Menwa memiliki struktur pendapat yang pasti dan tak akan berubah soal pentingnya pendidikan kedisiplinan dan bela negara. Setelah mereka lulus dan bekerja, banyak yang mengaku sangat terbantu dengan tradisi di Menwa.

”Kedisiplinan, jelas banget. Di kantor, saya agak keras soal disiplin dan selalu tepat waktu,” kata Mawar Sari Suprayogi, mantan Menwa Yon 3 Universitas Katolik Parahyangan.

”Saya juga taat dengan struktur organisasi di tempat kerja. Kalau melihat mereka yang tak mau ngikutin struktur, kesel juga,” kata Mawar.

UKM khusus

Chairul Dani, mantan Menwa YON-14 Universitas Trisakti, menjelaskan, posisi Menwa kini hanya menjadi UKM, setara dengan UKM lainnya. Hanya saja, Menwa punya sedikit embel-embel, yaitu UKM khusus.

”Ada embel-embel ’khusus’ karena setiap anggotanya harus melalui dan lulus pendidikan dasar militer serta tercatat sebagai komponen pasukan cadangan nasional,” katanya.

Chairul membantah anggapan Menwa adalah perpanjangan tangan militer masuk kampus. ”Sepertinya itu sudah tidak relevan lagi, kini sangat sedikit Menwa yang melakukan koordinasi dengan pihak TNI,” katanya.

”Kalaupun ada, hanya sebatas memenuhi rutinitas jalur komando yang telah ada sejak dulu.

Kegiatan Menwa lebih banyak berinteraksi dengan sivitas akademika, seperti pengamanan tes ujian masuk, pengamanan ospek (orientasi studi dan pengenalan kampus), dan sejenisnya,” ujarnya.

Parlin menggarisbawahi, karena statusnya pendidikan, Menwa tak boleh digunakan dalam bentuk operasional. Korps Alumni Menwa-lah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional dalam ruang lingkup Rakyat Terlatih.

”Resimen Mahasiswa harus kembali ke khittah-nya, sebagai Resimen Pendidikan untuk menghasilkan kekuatan Cadangan TNI,” kata Parlin. (AMIR SODIKIN)

Sumber : Kompas

3 komentar:

Untuk diketahui oleh semuanya bahwa istilah atau apapun bentuknya " Rakyat Terlatih" itu sudah TIDAK ADA LAGI, bigitu juga dgn sebutan "Komponen Pasukan Cadangan" tidak ada lagi sama sekali. Yang memunculkan istilah tsb cuma dikalangan Menwa saja yg merupakan MIMPI2 keinginan para anggota Menwa terdahulu sepertinya Menwa ingin dibina kembali oleh spt dulu oleh Dephankam/ABRI yg sekarang sudah almarhum. Sehingga dengan memblow up istilah2 tsb diharapkan dapat menarik simpati para mahasiswa yg masih cekak wawasannya utk bergabung dgn organisasi Menwa, padahal cuma mimpi, mimpi hanyalah mimpi yg tdk akan pernah terwujud karena dunia sudah jauh berubah dan sebaliknya Kemhan dan TNI tidak akan Set Back menjadi Dephankam/ABRI lagi.
Ketahuilah bahwa untuk menunjang terlaksananya sistem Pertahanan RI yaitu Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta) sudah dikonsep dan direncanakan bagaimana menggelar Sistem Pertahanan Negara dgn membagi habis semua sumber daya negara dalam 3 Komponen Pertahanan sesuai dgn UU no 3 tentang Pertahanan Negara sebagai payung hukumnya.
Hingga disini saja dulu, next dilanjutkan lagi apa dan bagaimana Komponen Pertahanan Negara, silahkan ditanggapi kita diskusikan sebagai pencerahan.

Untuk diketahui oleh semuanya bahwa istilah atau apapun bentuknya " Rakyat Terlatih" itu sudah TIDAK ADA LAGI, bigitu juga dgn sebutan "Komponen Pasukan Cadangan" tidak ada lagi sama sekali. Yang memunculkan istilah tsb cuma dikalangan Menwa saja yg merupakan MIMPI2 keinginan para anggota Menwa terdahulu sepertinya Menwa ingin dibina kembali oleh spt dulu oleh Dephankam/ABRI yg sekarang sudah almarhum. Sehingga dengan memblow up istilah2 tsb diharapkan dapat menarik simpati para mahasiswa yg masih cekak wawasannya utk bergabung dgn organisasi Menwa, padahal cuma mimpi, mimpi hanyalah mimpi yg tdk akan pernah terwujud karena dunia sudah jauh berubah dan sebaliknya Kemhan dan TNI tidak akan Set Back menjadi Dephankam/ABRI lagi.
Ketahuilah bahwa untuk menunjang terlaksananya sistem Pertahanan RI yaitu Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta) sudah dikonsep dan direncanakan bagaimana menggelar Sistem Pertahanan Negara dgn membagi habis semua sumber daya negara dalam 3 Komponen Pertahanan sesuai dgn UU no 3 tentang Pertahanan Negara sebagai payung hukumnya.
Hingga disini saja dulu, next dilanjutkan lagi apa dan bagaimana Komponen Pertahanan Negara, silahkan ditanggapi kita diskusikan sebagai pencerahan.

Lanjutan.......

Sesuai dgn amanat UU no 20 th 1982 bahwa dlm pelaks Sistem Hankam neg RI dgn memberdayakan Sumber Daya Nas dibagi habis dlm 4 Komponen (Utama, Dasar, Pendukung dan Khusus). Komp Utama adlh ABRI, utk Komp Dasar dijabarkan dlm UU no 56 th 84 ttg Rakyat Terlatih (Ratih), Ratih dr 3 Lingkungan, slh satunya adlh Lingkungan Pendidikan (LingDik) yaitu Menwa, yg semula mrpk UKM biasa, krn masuk dlm Ratih dibawah binaan langsung Dephankam/ABRI maka predikatnya menjadi UKM KHUSUS. Itu dulu, masih berlaku UU no 20 dan masih ada institusi DEPHANKAM/ABRI. Sekarang, pasca Reformasi semua sdh berubah Dephankam/ABRI berubah menjadi institusi terpisah; Dephan/Kemhan, TNI dan Polri. KEMHAN sesuai dg UU no 3 th 2002 ttng Hanneg shg dikeluarkan SKB 3 Menteri yg intinya mengembalikan Menwa ke Kampus masing2 dibawah binaan Rektoratnya sebagai UKM BIASA, maka sekarang TIDAK ada lagi istilah UKM Khusus.
Sesuai dgn UU no 3 maka pelaksanaan Hanneg dgn memberdayakan SDNas yg dibagi habis dlm 3 Komponen (Utama, Cadangan dan Pendukung). Komp Utama adlh TNI yg diatur dlm UU no 34, Komp Cadangan akan diatur dlm UU KompCad yg skrg masih dlm proses pengesaha. Dgn demikian Komp Cad belum dibentuk atau BELUM ADA, jadi sangatlah keliru bila skrg ada pihak yg menyebut organisasinya sbg Kompenen Cadangan Nasional, sangatlah meng ada2. Utk Komp Pendukung sama halnya dgn Komp Cad UU nya dlm proses pengesahan.
Mengenai Komponen Cadangan (KompCad), fungsinya utk memperkuat dan memperbesar KompUt, semua sdh diatur dlm RUU nya shg begitu disyahkan langsung bisa dilaksanakan. Dlm RUU KompCad bhw KompCad memperbesar dan memperkuat TNI melalui Mobilisasi dan statusnya berubah menjadi KOMBATAN, diatur dlm RUU mulai dr Rekrutment s/d Pemisahan. dlm rekrutmen bukan dari organisasi melainkan scr individu melalui seleksi dan kompetensi setelah dunyatakan lulus maka WAJIB ikut DIKLAT DASAR MILITER tanpa kecuali setelah lulus baru masuk dlm Satuan KompCad utk wkt 5 thn, Satuan Kompcad sifatnya LOKAL berkaitan dg tujuan Taktis dan Strategis utk penguasaan wilayah. Dgn dasar tsb maka sangatlah keliru bila ada pihak/organisasi mengaku2 sbg Komponen Cadangan.
Bagaimana tentang Komponen Pendukung (KompDuk), Next kita lanjutkan lagi apa, siapa dan bagaimana ttng KompDuk, silahkan ditanggapi kita diskusikan sebagai pencerahan.

Posting Komentar